“Rekomendasi kami tidak hanya bersifat personal, tetapi juga sistemik,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam surat terbuka yang disampaikan para guru, disebutkan sejumlah kebijakan kepala sekolah yang dinilai menyimpang dari prinsip profesionalisme.

Beberapa di antaranya adalah penunjukan guru yang tidak sesuai dengan latar belakang akademik, penghapusan jam istirahat siswa saat kunjungan penilai, serta minimnya ruang dialog dalam menyelesaikan persoalan internal sekolah.

Para guru juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta adanya dugaan praktik intimidasi dan pengambilan keputusan sepihak oleh kepala sekolah.

Desyanty menyebut laporan resmi dari Inspektorat telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi, yang kini memegang kewenangan penuh untuk menentukan langkah lanjutan.

Baca juga:  Wapres Gibran Dukung Inisiatif Anjangsana Kebangsaan Bersama Gemabudhi di Provinsi Jambi

“Selanjutnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” tutupnya. (*)