TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Inspektorat Kota Jambi merekomendasikan agar Kepala SDN 47 Kota Jambi, Arpanidar, dievaluasi menyeluruh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan 40 guru kepada Wali Kota Jambi pada 17 September 2024.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke DPRD Kota Jambi, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, serta Inspektorat Kota Jambi.

“Awalnya laporan hanya menyebut dua poin, tapi dalam pemeriksaan, temuan berkembang lebih luas,” kata Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanty, kepada wartawan.

Menurut Desyanty, pihaknya telah melakukan audit dengan pemeriksaan tujuan tertentu yang mencakup aspek tata kelola, kepemimpinan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah.

Inspektorat pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk evaluasi terhadap kepala sekolah dan pembenahan sistem tata kelola sekolah secara keseluruhan.

Baca juga:  Pelatihan Guru PAUD Kota Jambi, Nadiyah Tekankan Kompetensi Mengajar dan Bina Karakter Siswa

“Evaluasi ini tidak hanya fokus pada individu kepala sekolah, tetapi juga menyasar sistem pengelolaan dana BOS, koperasi sekolah, pengadaan buku, dan pola hubungan kerja antar guru serta staf,” jelas Desyanty.

Ia menegaskan, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Rekomendasi kami tidak hanya bersifat personal, tetapi juga sistemik,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam surat terbuka yang disampaikan para guru, disebutkan sejumlah kebijakan kepala sekolah yang dinilai menyimpang dari prinsip profesionalisme.

Beberapa di antaranya adalah penunjukan guru yang tidak sesuai dengan latar belakang akademik, penghapusan jam istirahat siswa saat kunjungan penilai, serta minimnya ruang dialog dalam menyelesaikan persoalan internal sekolah.

Baca juga:  UIN STS Jambi Serahkan Mobil Operasional untuk Dukung Kegiatan MTs dan MA Laboratorium FTK

Para guru juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta adanya dugaan praktik intimidasi dan pengambilan keputusan sepihak oleh kepala sekolah.

Desyanty menyebut laporan resmi dari Inspektorat telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi, yang kini memegang kewenangan penuh untuk menentukan langkah lanjutan.

“Selanjutnya merupakan kewenangan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” tutupnya. (*)