“Kemacetan lalu lintas dan pembangunan infrastruktur yang terus berkembang menuntut kita menaikkan tipe Dishub dan Dinas PU menjadi tipe A. Begitu pula OPD lainnya yang perlu ditingkatkan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Ia menilai, dengan struktur kelembagaan yang lebih proporsional terhadap beban kerja dan kompleksitas wilayah, kinerja pemerintahan daerah akan lebih efisien dan efektif.

Ranperda ketiga yang dibahas dalam sidang adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan kepala daerah terpilih.

“RPJMD ini disusun melalui proses panjang, mulai dari diskusi publik hingga Musrenbang. Sesuai ketentuan, enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, RPJMD wajib ditetapkan dalam bentuk Perda,” tutur Maulana.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Program Unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Bungo

Ia berharap DPRD Kota Jambi dapat membahas secara mendalam ketiga Ranperda tersebut demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Insyaallah, semoga DPRD segera membahas, mendalami, dan memutuskan Ranperda ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)