TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Sidang Paripurna pada Kamis, (24/7/2025) di Ruang Swarna Bumi. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi:
- Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi.
- Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dalam wawancara usai sidang menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini memiliki peran krusial dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Jambi.
Maulana menekankan pentingnya pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingat tingginya risiko bencana yang mengancam Kota Jambi, seperti banjir, kebakaran, rumah roboh, dan angin puting beliung.
“Selama ini penanganan bencana masih menjadi satu bidang di bawah Dinas Damkar dan Penyelamatan (Damkartan). Padahal, Kota Jambi membutuhkan kelembagaan khusus yang menangani penanggulangan sekaligus mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Tanpa BPBD, kita kesulitan mendapat dukungan peralatan dari BNPB,” ujar Maulana.
Ia menambahkan, sebagai kota yang terus berkembang dan semakin padat, pembentukan BPBD menjadi kebutuhan strategis guna mempercepat respons terhadap kondisi darurat dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.
Ranperda kedua yang diajukan Pemerintah Kota Jambi mencakup revisi terhadap struktur dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam hal ini, Wali Kota menyoroti pentingnya peningkatan tipe pada beberapa dinas, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kemacetan lalu lintas dan pembangunan infrastruktur yang terus berkembang menuntut kita menaikkan tipe Dishub dan Dinas PU menjadi tipe A. Begitu pula OPD lainnya yang perlu ditingkatkan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Ia menilai, dengan struktur kelembagaan yang lebih proporsional terhadap beban kerja dan kompleksitas wilayah, kinerja pemerintahan daerah akan lebih efisien dan efektif.
Ranperda ketiga yang dibahas dalam sidang adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan kepala daerah terpilih.
“RPJMD ini disusun melalui proses panjang, mulai dari diskusi publik hingga Musrenbang. Sesuai ketentuan, enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, RPJMD wajib ditetapkan dalam bentuk Perda,” tutur Maulana.
Ia berharap DPRD Kota Jambi dapat membahas secara mendalam ketiga Ranperda tersebut demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Insyaallah, semoga DPRD segera membahas, mendalami, dan memutuskan Ranperda ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan