Setelah pembekuan ini, Sekda menegaskan bahwa Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi dilarang keras melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.

Tampak hadir dalam acara pembekuan tersebut sejumlah pejabat dan aparat, di antaranya Asisten I Setda Merangin Isnaini, Kepala Kantor Kementerian Agama Merangin, Ketua Baznas Merangin, Pasi Intel Kodim 0420/Sarko, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Merangin, serta unsur dari Densus 88.

Selain itu, turut hadir juga Kasat Intelkam Polres Merangin, Kasat Reskrim Polres Merangin, Kasat Binmas Polres Merangin, Pasi Intel Kejari Merangin, Kasat Pol PP Merangin, Kadis Kominfo Merangin, Kadis Sosial Merangin, Kabag Hukum Setda, serta Camat Nalo Tantan.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa Negara Islam Indonesia (NII) merupakan kelompok pemberontak di Indonesia yang bertujuan membentuk negara Islam. Gerakan ini dipimpin oleh SM Kartosoewirjo pada tahun 1949.

Baca juga:  Komitmen Kurangi Polusi Udara, Wako Maulana Tambah 4 Bus Listrik Trans Bahagia

“Gerakan NII yang banyak menyebar ke seluruh Indonesia adalah NII Komando Wilayah 09 yang selanjutnya membangun fraksi-fraksi dan pemerintahan,” jelas Fajarman.

Di Kabupaten Merangin, yayasan yang diduga terafiliasi dengan NII adalah Yayasan Rumah Amal Jariah Umat (RAJU) yang beralamat di RT 14, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Yayasan ini juga diduga terlibat dalam kegiatan penggalangan dana melalui kotak amal.(*)