TANYAFAKTA.CO, BANGKO – Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi membekukan aktivitas Yayasan Rumah Amal Jariah Umat (RAJU) dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi, pada Jumat (25/7/2025).
Pembekuan tersebut ditandai dengan pembacaan surat keputusan Bupati Merangin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Merangin, Mulyono. Selain itu, pembekuan turut ditandai dengan pemasangan papan merek bertuliskan tanda pembekuan di dua lokasi berbeda.
Namun karena papan nama milik yayasan telah lebih dulu diturunkan oleh pihak yayasan, tim dari Pemkab Merangin kemudian memasang papan tanda pembekuan. Lokasi pertama berada di Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi RT 14, Desa Sungai Ulak. Lokasi kedua berada di Kantor Yayasan RAJU yang terletak di Pusat Pertokoan Ujung Jalur Tiga, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Fajarman, ikut langsung mendampingi proses pembekuan yayasan tersebut yang disebut terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
“Jadi dasar pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi ini adalah Surat Bupati Nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025 tanggal 21 Juli 2025,” terang Sekda, yang dibenarkan oleh Kepala Kesbangpol Merangin, Mulyono.
Dasar hukum lainnya yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah, serta Surat Gubernur Jambi Nomor 21/Bakesbangpol.1/1/2025 mengenai keterkaitan yayasan dengan Gerakan NII di Provinsi Jambi.
Selain itu, pembekuan juga merujuk pada hasil berita acara rapat pembekuan dan pembubaran yayasan, serta hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Pemkab Merangin bersama Densus 88 Antiteror Polri Satgas Wilayah Jambi pada 22 April 2025 dan 8 Juni 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Merangin.
Setelah pembekuan ini, Sekda menegaskan bahwa Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi dilarang keras melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.
Tampak hadir dalam acara pembekuan tersebut sejumlah pejabat dan aparat, di antaranya Asisten I Setda Merangin Isnaini, Kepala Kantor Kementerian Agama Merangin, Ketua Baznas Merangin, Pasi Intel Kodim 0420/Sarko, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Merangin, serta unsur dari Densus 88.
Selain itu, turut hadir juga Kasat Intelkam Polres Merangin, Kasat Reskrim Polres Merangin, Kasat Binmas Polres Merangin, Pasi Intel Kejari Merangin, Kasat Pol PP Merangin, Kadis Kominfo Merangin, Kadis Sosial Merangin, Kabag Hukum Setda, serta Camat Nalo Tantan.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa Negara Islam Indonesia (NII) merupakan kelompok pemberontak di Indonesia yang bertujuan membentuk negara Islam. Gerakan ini dipimpin oleh SM Kartosoewirjo pada tahun 1949.
“Gerakan NII yang banyak menyebar ke seluruh Indonesia adalah NII Komando Wilayah 09 yang selanjutnya membangun fraksi-fraksi dan pemerintahan,” jelas Fajarman.
Di Kabupaten Merangin, yayasan yang diduga terafiliasi dengan NII adalah Yayasan Rumah Amal Jariah Umat (RAJU) yang beralamat di RT 14, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Yayasan ini juga diduga terlibat dalam kegiatan penggalangan dana melalui kotak amal.(*)


Tinggalkan Balasan