“Dapat kami pertegas, bahwa dalam dokumen Ranperda RPJMD ini Lokasi-lokasi masih bersifat makro, namun infrastruktur yang menjadi kewenangan Provinsi, baik itu jalan, tanggul, irigasi, dan lain-lain maka akan tetap dilakukan pembangunan atau penanganan, termasuk Jalan Padang Lamo, yang tentu saja disesuaikan dengan urgensi serta ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Sedangkan untuk ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan provinsi, baik itu kewenangan pusat dan kabupaten/kota, tetap akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, agar dapat ditangani, dan diupayakan penangangan secara kolaboratif, secara bersama sesuai kewenangan pada fokus wilayah yang sama, misalnya wilayah swasembada pangan, wilayah hilirisasi/industri dan lain-lain, termasuk dalam hal ini rencana pembangunan jalan evakuasi bencana yang harus mendapat persetujuan Kementerian Kehutanan dan UNESCO.

“Salah satu upaya kolaboratif lain yang telah dilakukan adalah pengusulan Pembangunan beton penyangga tebing di Desa Lubuk Landai ke BNPB RI agar dilakukan penanganan mitigasi pasca bencana melalui dana pusat, serta pengusulan pelebaran jalan PTPN 6 yang merupakan jalan nasional ke Balai Pelaksana Jalan Wilayah Jambi, namun sampai saat ini pihak BPJN masih melakukan proses izin pinjam pakai Kawasan HGU yang saat ini di Kelola oleh PTPN,” ungkapnya.

Baca juga:  Kunker Komisi XII DPR RI, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Komitmen Selesaikan Persoalan PI 10%

Kemudian Gubernur Al Haris juga menuturkan, begitu pula dengan rencana peningkatan status jalan kabupaten/kota, telah masuk dalam salah satu arah kebijakan pada misi ke 2, yaitu Fasilitasi peningkatan status jalan kabupaten dalam status mantap menjadi jalan provinsi dan jalan provinsi menjadi jalan nasional. Usulan peningkatan status ini nanti akan dibahas lebih lanjut dari sisi pemenuhan kriteria kesiapan dan disesuaikan dengan masa perubahan SK jalan yang mengikuti perubahan SK Jalan Nasional.

Sementara untuk konektivitas Sumatera, Pemerintah Provinsi Jambi tetap berkomiten untuk mewujudkan Pembangunan Tol Jambi- Rengat, setelah terbangunnya Tol Jambi – Betung, sehingga Jalan Tol Trans Sumatera dapat sepenuhnya terhubung, dan ini telah dituangkan sebagai salah satu arah kebijakan dalam RPJMD, yaitu Fasilitasi percepatan pembangunan jalan tol. “Disamping itu Upaya untuk mewujudkan konektivitas jalur kereta api Sumatera juga terus didorong dengan Mendorong percepatan pembangunan railways yang melewati Provisi Jambi,” tuturnya.

Baca juga:  Dana Reses DPR Jadi Sorotan, Dasco Klarifikasi Soal Kenaikan Anggaran

Lebih lanjut Terhadap target Penambahan Ruang Kelas dan Penyediaan Anggaran APBD untuk Ruang Kelas Baru dan Rehab dalam RPJMD, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa dalam RPJMD terkait hal yang mengatur Sarana dan Prasarana Sekolah sudah terakomodir dalam Program Pengelolaan Pendidikan.

“Terkait dengan pendetilan dalam aspek target pembangunan Ruang Kelas Baru dan Rehab, termuat lebih rinci dalam Rencana Strategis Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2025-2029. Termasuk zonasi, jaminan kuota afirmasi dan standar penerapan zonasi, distribusi guru, revitalisasi sekolah di daerah terpencil dan pemerataan sarana prasarana sekolah, semuanya termuat dalam Renstra Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ucapnya.

“Selain itu, mengenai Realisasi Pendapatan Pemanfaatan BMD Berupa Hasil Bangun Guna Serah dan Kerjasama Pemanfaatan Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar 2.14 milyar rupiah. Hal itu sudah sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Daerah. Sedangkan Pengelolaan Hasil BOT Tepian Ratu Hotel akan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan yang pemilihan pihak pengelolanya menggunakan mekanisme Lelang, Saat ini pengelolaan hotel Ratu dilakukan melalui Sewa Aset yang dilakukan oleh PT. Jambi Sapta Manunggal Pratama menjelang selesai proses lelang dan tepilihnya pengelola yang baru,” tutupnya. (*)

Baca juga:  Meriahkan Perayaan HUT Kota Jambi : Wali Kota Maulana dan Wawako Diza Ikut Lomba Masak Nasi Goreng Bahagia