Sinergi antara APH dengan para pemangku kepentingan lainnya akan membentuk ekosistem tata kelola yang kuat dan berintegritas. Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM, seperti yang didorong oleh Perhapi (Setiawan, 2025), menjadi langkah maju yang diharapkan dapat lebih efektif mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak mengikuti kaidah Good Mining Practice.

Langkah awal yang krusial adalah pemetaan dan penataan ulang lahan secara menyeluruh. Ini meliputi identifikasi yang jelas mengenai status dan peruntukan lahan, penyelesaian masalah tumpang tindih perizinan, dan memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku. Secara spesifik, penekanan akan diberikan pada penindakan aktivitas tambang ilegal di area yang tidak sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, penguatan pengawasan dan penegakan regulasi menjadi prioritas. Ini akan diwujudkan melalui pembentukan tim gabungan pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat. Tim ini akan bertanggung jawab untuk memantau aktivitas tambang dan perkebunan secara berkala, serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Jambi No. 13 Tahun 2012 dan regulasi terkait lainnya. Ini juga mencakup pengawasan terhadap pembangunan jalan khusus angkutan batubara dan pencegahan tambang ilegal.

Baca juga:  Wamen Kebudayaan Giring Ganesha Kunjungi Jambi, Fokus pada Pemugaran Candi Muaro Jambi

Penegakan hukum yang konsisten akan diterapkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap semua pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh korporasi maupun individu. Fokus utama adalah pada penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang yang tidak sesuai ketentuan, serta pelaku tambang ilegal yang merusak tata kelola pertambangan nasional, tidak membayar pajak, mengabaikan keselamatan kerja, dan merusak lingkungan.

Penting untuk memberdayakan masyarakat lokal di sekitar area tambang dan perkebunan. Ini berarti memastikan mereka mendapatkan manfaat ekonomi yang adil dan terlibat aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam pengawasan di wilayah mereka.

Terakhir, transparansi dan akuntabilitas akan ditingkatkan dengan membuka akses informasi terkait perizinan, royalti, dan dampak lingkungan. Ini akan memungkinkan publik untuk turut mengawasi, serta mengidentifikasi dan melaporkan praktik tambang ilegal. Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), seperti yang dijelaskan oleh Hendra Sinadia (Setiawan, 2025), adalah langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas secara signifikan.

Membangun Jambi yang maju dan berkelanjutan bukanlah impian yang terlalu tinggi. Dengan kesadaran kolektif untuk meninggalkan ego sektoral, membuka ruang dialog yang konstruktif, dan berkomitmen pada penegakan hukum berdasarkan regulasi yang sudah ada, masalah tata kelola tambang dan perkebunan, termasuk memberantas tambang ilegal yang selama ini membelit Provinsi Jambi, pasti dapat terurai. Ini bukan hanya tentang mencari kesalahan, tetapi tentang bersama-sama mencari solusi demi masa depan Jambi yang lebih baik.

Baca juga:  Stokpile Batubara dalam Zona Pertanian, Ancaman Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Jambi

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2023). Persentase Penduduk Miskin Provinsi Jambi. Diakses dari https://jambi.bps.go.id/indicator/23/164/1/persentase-penduduk-miskin-provinsi-jambi.html

Citra, D., Hapsa, H., & Baidawi, A. (2021). Kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi Terhadap Transportasi Angkutan Batu Bara. FisiPublik: Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik, 6(2), 1–13. https://journal.uwgm.ac.id/fisipublik/article/view/1851

Claval, P. (2001). An Introduction to Regional Geography. Blackwell Publishers.

Ekacitra, N. (2025). Pemanfaatan Jalan Umum Untuk Angkutan Batubara di Provinsi Jambi. JLEB: Journal of Law Education and Business, 3(1), 287-295. https://rayyanjurnal.com/index.php/jleb/article/view/5607

Ekacitra, N., Yahya, T., Zarkasi, A., Hartati, H., Satoto, S., & Sarwani, R. (2025). Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Infrastruktur Jalan Umum terhadap Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara di Provinsi Jambi. S2 thesis, Universitas Jambi. https://repository.unja.ac.id/id/eprint/77066

Baca juga:  Gubernur Al Haris: Lima Pilar Pro Jambi Wujudkan Jambi Mantap, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan

JambiLINK.id. (2025). PETI di Jambi Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Tokoh Masyarakat. Diakses dari https://jambilink.id/berita/diduga-dibekingi-oknum-aparat-dan-tokoh-masyarakat-peti-di-jambi-masih-marak-beroperasi

Jambisatu.id. (2025). Luas PETI Jambi Meningkat Drastis di Tahun 2024. Diakses dari https://jambisatu.id/read/luas-peti-jambi-meningkat-drastis-di-tahun-2024

Junaidi, J. (2022). Dampak Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat di Desa Panti Kecamatan Sarolangun. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JIMFISIP), 4(1), 1-10.

Karim, N. (2024). Kebijakan Kuota Produksi dan Transportasi Batu Bara di Provinsi Jambi Ditinjau Dari Aspek Pelayanan Masyarakat. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6), 266-270. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/178

Kompas.com. (2024, Februari 9). Perluasan PETI, Hutan Jambi Tergerus Hingga Permukiman Penduduk. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/060000378/perluasan-peti-hutan-jambi-tergerus-hingga-permukiman-penduduk

Putra, A. R., & Lestari, S. (2024). Analisis Tingkat Kerusakan Jalan Akibat Beban Berat Angkutan (Studi Kasus: Jalan Provinsi Jambi). Jurnal Rekayasa Sipil, X(Y), AA-BB.

Setiawan, V. N. (2025, Juli 28). Tambang Ilegal di Mana-mana, Apa yang Terjadi? CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/

Siregar, G. K. (2025). Koordinasi Pemerintahan dalam Menyelesaikan Mobilisasi Angkutan Tambang Batu Bara di Provinsi Jambi. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(3), 37-47. https://governance.lkispol.or.id/index.php/description/article/download/380/347

Penulis : Pengamat & Akademisi