“Pada September 2024 terbentuklah Tim Hukum dan Advokasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy-Dayat nomor urut 1 dengan masa kerja selama 3 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat kuasa khusus tersebut,” jelasnya.

Meski honorarium tim hukum telah disepakati sejak awal, namun menurut Abdullah, jasa advokasi yang telah diberikan tidak dibayar secara penuh oleh pihak pasangan calon, meski kini keduanya telah resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

“Saya sudah berusaha menghubunginya akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Dalam UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 angka 1, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,” tegasnya.

Abdullah pun secara tegas dan terbuka meminta agar sisa honorarium tersebut segera dibayarkan.

Baca juga:  DPP LSM MAPPAN Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal Bupati Bungo Mashuri, Kini Dilimpahkan Ke Kejari Bungo

“Kalau tidak ada tanggapan atau jawaban, maka saya akan melakukan upaya hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Bungo, untuk mencari keadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)