TANYAFAKTA.CO, BUNGOBupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn. dan Wakil Bupati Bungo Ustadz Tri Wahyu Hidayat digugat secara terbuka oleh mantan kuasa hukumnya, Abdullah Tafadol, S.H., C.Med., melalui surat somasi resmi.

Wajar saja, somasi tersebut dilayangkan lantaran Bupati dan Wakil Bupati Bungo tidak membayar penuh honorarium  kuasa hukumnya sendiri saat mengawalnya selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo 2024 lalu.

Adapun surat somasi tersebut telah dikirimkan oleh Abdullah Tafadol pada 22 Juli 2025, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari Bupati maupun Wakil Bupati.

“Somasi pertama sudah kita layangkan pada 22 Juli lalu. Namun, hingga hari ini belum mendapatkan jawaban,” ujar Abdullah Tafadol, Rabu (30/7/2025) sore.

Baca juga:  Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Pengamanan Pilkada 2024 , Edi Purwanto : Mari Tebarkan Semangat Kebersamaan

Abdullah menjelaskan bahwa pada 22 September 2024, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo saat itu, H. Dedy Putra dan Ustadz Tri Wahyu Hidayat, secara resmi menunjuk dirinya bersama sejumlah advokat sebagai Tim Hukum dan Advokasi.

“Pada September 2024 terbentuklah Tim Hukum dan Advokasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy-Dayat nomor urut 1 dengan masa kerja selama 3 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat kuasa khusus tersebut,” jelasnya.

Meski honorarium tim hukum telah disepakati sejak awal, namun menurut Abdullah, jasa advokasi yang telah diberikan tidak dibayar secara penuh oleh pihak pasangan calon, meski kini keduanya telah resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga:  Ketum PAN Zulkfli Hasan Apresiasi Kemenangan Maulana-Diza di Pilwako Jambi: Masuk 10 Suara Pilkada Terbesar di Indonesia

“Saya sudah berusaha menghubunginya akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Dalam UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 angka 1, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,” tegasnya.

Abdullah pun secara tegas dan terbuka meminta agar sisa honorarium tersebut segera dibayarkan.

“Kalau tidak ada tanggapan atau jawaban, maka saya akan melakukan upaya hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Bungo, untuk mencari keadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)