Saat dikonfirmasi awak media di ruang PPNS Satpol PP Kabupaten Batanghari pada pukul 21.45 WIB, Mawardi memberikan pernyataan singkat. Ia mengklaim kehadirannya di rumah RM hanya untuk menyampaikan persoalan terkait pajak.

“Saya hanya menyampaikan masalah pajak, karena beliau adalah staf pribadi saya,” ujar Mawardi, tanpa menjelaskan lebih lanjut ihwal persoalan pajak yang dimaksud.

Kepala Satpol PP Kabupaten Batanghari, Adnan, S.Sos., menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat setempat. Musyawarah dilakukan pada malam hari bersama RT 24, Ketua Pemuda, perwakilan adat, dan tokoh masyarakat.

“Sanksi adat sudah diputuskan dan disepakati bersama,” ujar Adnan saat ditemui awak media pada Rabu dini hari (31/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga:  DPR RI Tetap Sahkan RUU TNI Jadi UU Walau di Tolak Rakyat, Pengamat : Jauh dari Marwah Reformasi 98

Saat ditanya mengenai bentuk sanksi dan apakah perlakuan terhadap anggota DPRD sama dengan masyarakat biasa, Adnan enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

“Semua sudah disepakati bersama,” ujarnya singkat. (*)