TANYAFAKTA.CO,BATANGHARI – Heboh, seorang anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Batanghari, Mawardi H., diduga digerebek warga saat berduaan bersama seorang perempuan berstatus janda berinisial RM (42) di sebuah rumah di Perumahan Mitranda II, Blok E12, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan terjadi pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian tersebut menyita perhatian warga sekitar yang mengaku sudah lama mencurigai aktivitas keduanya di rumah tersebut.

“Sudah beberapa kali kami lihat beliau (Mawardi) masuk ke rumah itu bersama perempuan itu. Rumah itu biasanya kosong, tapi kalau mereka datang, langsung tertutup semua,” ujar salah satu warga yang ikut dalam penggerebekan.

Baca juga:  Hadiri Wisuda Sekolah Lansia, Waka DPRD Kota Muhamad Yasir Beri Bantuan Sembako

Setelah memantau selama kurang lebih 40 menit, warga mengepung rumah yang diduga menjadi tempat pertemuan keduanya.

“Kami curiga karena mereka sering masuk berduaan. Setelah kami cek, ternyata benar mereka hanya berdua di dalam rumah itu, dan bukan muhrim,” ungkap warga lainnya.

Warga menyayangkan tindakan Mawardi yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

“Sebagai anggota dewan, seharusnya punya etika dan moral. Ini malah memberi contoh buruk di tengah masyarakat,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang PPNS Satpol PP Kabupaten Batanghari pada pukul 21.45 WIB, Mawardi memberikan pernyataan singkat. Ia mengklaim kehadirannya di rumah RM hanya untuk menyampaikan persoalan terkait pajak.

Baca juga:  Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

“Saya hanya menyampaikan masalah pajak, karena beliau adalah staf pribadi saya,” ujar Mawardi, tanpa menjelaskan lebih lanjut ihwal persoalan pajak yang dimaksud.

Kepala Satpol PP Kabupaten Batanghari, Adnan, S.Sos., menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat setempat. Musyawarah dilakukan pada malam hari bersama RT 24, Ketua Pemuda, perwakilan adat, dan tokoh masyarakat.

“Sanksi adat sudah diputuskan dan disepakati bersama,” ujar Adnan saat ditemui awak media pada Rabu dini hari (31/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat ditanya mengenai bentuk sanksi dan apakah perlakuan terhadap anggota DPRD sama dengan masyarakat biasa, Adnan enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

“Semua sudah disepakati bersama,” ujarnya singkat. (*)

Baca juga:  DPRD Kota Jambi dan YLKI Bahas Efektivitas Perwal Pengurangan Kantong Plastik