“Dari proses ini, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Tapi kami telah menyita lebih dari Rp3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah dan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan KUR, Bukti audit investigatif, Dokumen kerja sama penjaminan KUR, Surat penempatan jabatan kedua tersangka, dan Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga:  Polda Jambi dan Forkopimda Gelar Penanaman Jagung Kuartal III di Kabupaten Muaro Jambi

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama di sektor perbankan yang berkaitan langsung dengan akses pembiayaan rakyat.

 “Kami tidak akan kompromi dengan pelaku korupsi, apalagi jika melibatkan hak masyarakat kecil dalam sektor produktif seperti KUR,” pungkas Kapolres Triyanto. (*)