TANYAFAKTA.CO, TEBO – Kepolisian Resor Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang 1, dengan nilai kerugian negara yang fantastis: Rp4,825 miliar.

Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager, dan MT, staf pemasaran mikro. Keduanya diduga menjadi otak di balik praktik penyaluran kredit fiktif kepada 26 nasabah bodong.

“Ini adalah kejahatan terstruktur dan masif. Para tersangka diduga memanipulasi data untuk meloloskan pencairan KUR kepada nasabah fiktif,” tegas Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (31/07/2025).

Baca juga:  Kapolda Jambi dan Pangdam XX/TIB Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri

Kasus ini terbongkar usai audit investigatif internal yang dilakukan oleh BSI pusat pada 2023. Laporan disampaikan ke Polres Tebo melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tebo, ditemukan bahwa dana KUR fiktif disalurkan kepada 24 nasabah kategori kecil dan 2 nasabah mikro, dengan total pembiayaan Rp4,8 miliar. Data para nasabah direkayasa sedemikian rupa agar lolos verifikasi sistem.

“Dari proses ini, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Tapi kami telah menyita lebih dari Rp3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah dan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan KUR, Bukti audit investigatif, Dokumen kerja sama penjaminan KUR, Surat penempatan jabatan kedua tersangka, dan Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi.

Baca juga:  Dilaporkan Empat Bulan Yang Lalu, Polda Jambi Belum Atur Jadwal Sidang Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama di sektor perbankan yang berkaitan langsung dengan akses pembiayaan rakyat.

 “Kami tidak akan kompromi dengan pelaku korupsi, apalagi jika melibatkan hak masyarakat kecil dalam sektor produktif seperti KUR,” pungkas Kapolres Triyanto. (*)