Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP
TANYAFAKTA.CO – Di tengah dinamika pembangunan nasional yang menuntut efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak boleh lagi diperlakukan sebagai ritual administratif belaka. RPJMD sejatinya adalah arsitektur kebijakan yang menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan, dan sekaligus cerminan kapasitas birokrasi dalam menjawab kompleksitas persoalan daerah.
Pernyataan Gubernur Jambi, Al Haris, yang menekankan pentingnya OPD mengedepankan kepentingan masyarakat dalam implementasi RPJMD 2025–2029, adalah sinyal korektif terhadap pola tata kelola yang kerap terjebak pada orientasi prosedural, bukan substansial. Di sinilah titik kritisnya, apakah birokrasi kita siap bertransformasi dari pelaksana regulasi menjadi katalisator perubahan?
Disepakatinya RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029 seharusnya tidak hanya dipahami sebagai formalitas tahapan perencanaan pembangunan daerah, melainkan sebagai commitment device yang menuntut transformasi etos birokrasi.
Hal ini sejalan dengan Permendagri No. 81 Tahun 2022, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan secara bersinergi dan berpedoman pada arah kebijakan nasional melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, dan integratif.
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa penyusunan RPJMD juga harus memperhatikan hasil evaluasi atas capaian periode sebelumnya. Ini menuntut birokrasi daerah, termasuk seluruh OPD, untuk tidak hanya mengeksekusi program secara administratif, tetapi juga menganalisis efektivitas program masa lalu dan menyesuaikan strategi secara evidence-based.
Pernyataan Gubernur Al Haris agar OPD mengedepankan kepentingan masyarakat merefleksikan kehendak untuk menggeser orientasi pemerintahan dari sekedar compliance-based administration menuju performance-based governance.
Dalam kerangka ini, RPJMD tidak hanya dimaknai sebagai produk administratif, tetapi sebagai manifestasi dari amanat konstitusional dan regulatif yang menuntut setiap program kerja harus dapat diturunkan menjadi indikator kinerja yang terukur, berbasis data, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat lintas sektor dan wilayah.
Pendekatan teknokratik terhadap implementasi RPJMD memerlukan sinergi antara evidence-based policy, partisipasi publik, dan transparansi anggaran. Tanpa tiga pilar tersebut, kebijakan berisiko tereduksi menjadi simbolisme politik belaka. Oleh karena itu, OPD sebagai pelaksana teknis dituntut tidak hanya menjalankan perintah birokratis, tetapi juga menginternalisasi prinsip public value creation, di mana keberhasilan program diukur dari seberapa besar nilai tambah sosial, ekonomi, dan ekologis yang dihasilkan bagi masyarakat Provinsi Jambi.


Tinggalkan Balasan