Dalam konteks ini, penyelarasan juga tercermin dalam proses perencanaan pembangunan, seperti penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta program tahunan OPD. Dengan adanya keselarasan tersebut, kebijakan yang diambil di tingkat daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi nasional yang lebih besar.
Penyelarasan ini sejalan dengan prinsip evidence-based policy, di mana kebijakan dirumuskan berdasarkan bukti empirik, analisis data, dan evaluasi kinerja sebelumnya. Hal ini menuntut OPD untuk mengelola sumber daya secara efisien, memastikan bahwa setiap program dan kegiatan benar-benar mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah secara simultan.
Keberhasilan implementasi RPJMD sangat bergantung pada koordinasi dan sinergi antar-OPD. Tidak ada satu OPD pun yang bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan agenda pembangunan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama agar berbagai program dapat berjalan lebih terintegrasi dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam proses ini, monitoring dan evaluasi menjadi mekanisme krusial untuk menilai efektivitas kebijakan yang dijalankan secara periodik. Ketika ditemukan kendala atau deviasi dari target, OPD harus mampu melakukan penyesuaian strategi berbasis data, bukan sekadar reaksi administratif.
Pernyataan Al Haris adalah pengingat bahwa tata kelola pembangunan yang efektif tidak akan terwujud tanpa birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berpihak. Dalam konteks ini, RPJMD bukan sekadar dokumen rencana lima tahunan, melainkan kontrak moral dan institusional antara negara dan masyarakat.
Oleh sebab itu, OPD perlu memposisikan diri sebagai aktor utama dalam memastikan keberpihakan pembangunan kepada masyarakat, dengan menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama kebijakan. Dengan demikian, setiap program dan anggaran yang dirancang benar-benar berakar pada kebutuhan publik, tidak tercerabut dari realitas sosial yang hendak diubah, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa yang lebih terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.
RPJMD bukan sekadar dokumen rencana, tetapi kontrak strategis antara negara dan rakyat yang harus diaktualisasikan dalam kebijakan publik yang relevan, terukur, dan berpihak. Dalam konteks inilah, OPD tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, melainkan harus menjadi motor inovasi kebijakan berbasis data dan kepentingan rakyat.
Gubernur Al Haris telah memberi arah yang jelas, pembangunan harus berangkat dari realitas, berpijak pada kebutuhan masyarakat, dan menghasilkan dampak nyata. Maka, keberhasilan RPJMD Jambi 2025–2029 akan ditentukan oleh sejauh mana birokrasi mampu menjadikan prinsip evidence-based policy dan public value creation sebagai etos kerja sehari-hari. Tanpa itu semua, rencana pembangunan hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa makna, retorika tanpa realisasi.
Penulis : Akademisi UIN STS Jambi




Tinggalkan Balasan