Ia juga merujuk pada Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 589/TS.02.02/B/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025, yang meminta seluruh jaringan ritel anggota APRINDO untuk:

  1. Melakukan transaksi penjualan beras seperti biasa untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan.
  2. Menyalurkan dan menjual stok beras yang telah ada sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menurunkan harga terhadap beras yang tidak memenuhi standar mutu premium, menyesuaikan dengan kualitas sebenarnya.

Saat ditanya mengenai waktu penerapan dan rentang penurunan harga delapan merek tersebut, Johansyah mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional.

“Kami segera koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), segera kita komunikasikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johansyah menambahkan bahwa Satgas meminta pihak ritel di Provinsi Jambi segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dan melakukan penyesuaian harga sesuai standar mutu.

Baca juga:  Peringati Isra’ Mi’raj, Pemprov Jambi Hadirkan Ustadz Ucay

Ia juga menegaskan bahwa delapan merek beras yang ditemukan di Jambi merupakan bagian dari 212 merek yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Kementerian Pertanian dan kini masih dalam proses penanganan oleh Tim Satgas Pangan Polri tingkat pusat.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Kemas Muhammad Fuad, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi, serta pihak terkait lainnya.