TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi menyatakan bahwa delapan merek beras berlabel premium tidak memenuhi standar mutu sesuai ketentuan. Temuan ini diperoleh berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil dalam sidak pada Juli lalu. Atas dasar itu, Satgas meminta adanya penurunan harga agar sesuai dengan mutu sebenarnya dari beras tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025), usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Jambi.
Johansyah menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan usai sidak yang digelar oleh Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada 17 Juli 2025 di sejumlah titik, termasuk Fresh One, Jamtos, JPM, dan gudang Alfamart di kawasan Paal 10, Kota Jambi.
Delapan merek yang diuji antara lain: Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, dan Sentra Pulen (Alfamart). Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh UPTD Balai Pengujian, Sertifikasi, dan Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, seluruh merek tersebut tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana diatur dalam SNI 6128:2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
“Delapan merek beras premium itu tidak sesuai dengan standar mutu premium pada kemasan. Namun, tetap aman untuk dikonsumsi,” ujar Johansyah.
Ia juga merujuk pada Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 589/TS.02.02/B/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025, yang meminta seluruh jaringan ritel anggota APRINDO untuk:
- Melakukan transaksi penjualan beras seperti biasa untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan.
- Menyalurkan dan menjual stok beras yang telah ada sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menurunkan harga terhadap beras yang tidak memenuhi standar mutu premium, menyesuaikan dengan kualitas sebenarnya.
Saat ditanya mengenai waktu penerapan dan rentang penurunan harga delapan merek tersebut, Johansyah mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional.
“Kami segera koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), segera kita komunikasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Johansyah menambahkan bahwa Satgas meminta pihak ritel di Provinsi Jambi segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dan melakukan penyesuaian harga sesuai standar mutu.
Ia juga menegaskan bahwa delapan merek beras yang ditemukan di Jambi merupakan bagian dari 212 merek yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Kementerian Pertanian dan kini masih dalam proses penanganan oleh Tim Satgas Pangan Polri tingkat pusat.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Kemas Muhammad Fuad, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi, serta pihak terkait lainnya.


Tinggalkan Balasan