Oleh : Agustia Gafar, S.H.,M.H.
‎TANYAFAKTA.CO – Sensitifnya pengibaran bendera one piece adalah cacat secara indra maupun norma negara, tidak ada yang harus diperdebatkan selama masih sesuai pada hukum positif di Indonesia.
‎
‎Bendera one piece adalah bendera berlogo tengkorak senyum menggunakan topi jerami, tentunya para penggemar nya selalu membanggakan bendera tersebut dan itu sah-sah saja, selama tidak melanggar hukum.
‎
‎Pengibaran bendera one piece ini apakah bentuk hiburan, protes atau pemberontakan. ‎Jika hanya sebagai hiburan mungkin karena bendera nya dianggap lucu atau menarik bagi orang yang mengibarkannya. ‎Jika protes dalam hal ini kita anggap protes terhadap pemerintah juga dibolehkan yaitu penyampaian pendapat dengan simbol.
‎
‎Jika pemberontakan maka harus ditelusuri lebih dalam jika memang ada unsur-unsur pemberontakan harus ditindak secara hukum.
‎
‎Jika kita lihat dari sisi hukum di Indonesia, pengibaran bendera one piece boleh atau tidak?
Pada Undang-undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan jelas tidak ada larangan mengibarkan bendera lain seperti one piece ini.
Selain itu boleh juga mengibarkan bendera organisasi-organisasi, atau bendera lainnya dengan catatan tidak merendahkan bendera merah putih atau menanamkan rasa kehormatan terhadap bendera negara Indonesia.
‎
‎Jika kedua bendera tersebut mau dipasang berdampingan juga boleh sesuai dengan UU tentang bendera negara harus memperhatikan bendera one piece tidak boleh lebih tinggi dari benera negara Indonesia, tidak lebih besar dari bendera negara dan harus lebih mengutamakan bendera negara Indonesia.


Tinggalkan Balasan