Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Masyarakat Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, tengah menghadapi ancaman serius dari rencana PT. Sinar Anugerah Sukses (PT. SAS) membuka stokfile batubara dan membangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah pemukiman. Lokasi yang direncanakan tidak hanya dekat dengan hunian, tetapi juga bersebelahan dengan intake PDAM Tirta Mayang yang menjadi sumber air baku bagi puluhan ribu warga.

Langkah ini jelas menyalahi prinsip tata ruang dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Tata ruang disusun untuk mencegah konflik dan melindungi ruang hidup warga, bukan untuk diabaikan demi kepentingan jangka pendek korporasi. Bila stokfile dan TUKS dipaksakan hadir di tengah pemukiman, risiko yang timbul bukan hanya polusi udara dan kebisingan, tetapi juga ancaman kesehatan serta terganggunya akses air bersih.

Baca juga:  Pakai Teknologi Ramah Lingkungan, Sahabat Alam Jambi Konsisten Kawal Investasi PT SAS

Studi Subhan (2024) mencatat bahwa jarak stokfile PT. SAS di Aur Kenali hanya sekitar 300 meter dari pemukiman. Jalur angkut yang dilalui truk batubara melewati kebun warga, merusak tanaman dan mengganggu aktivitas masyarakat. Riyadi & Putra (2020) menegaskan bahwa aktivitas pengolahan batubara di dekat hunian dapat meningkatkan konsentrasi partikulat (PM10) di udara hingga 2–3 kali ambang batas aman, berimplikasi pada meningkatnya gangguan pernapasan.

Lebih jauh, ancaman nyata juga datang pada infrastruktur vital. Intake Aurduri milik Tirta Mayang di Kelurahan Penyengat Rendah, Telanaipura, beberapa waktu lalu hampir terhenti beroperasi akibat longsor di tebing Sungai Batanghari. Direktur Tirta Mayang menyebut jika intake ini terganggu, suplai air untuk lebih dari 23 ribu pelanggan di Telanaipura, Alam Barajo, dan Kota Baru bisa berhenti total. Ditambah kondisi Kelurahan Buluran Kenali yang sudah lama tergerus erosi sungai, jelas bahwa ekosistem wilayah ini rapuh dan tidak siap menanggung beban tambahan dari aktivitas industri batubara.

Baca juga:  Tren Kemiskinan Kota di Era Global dan Digital: Dinamika Lokal hingga Nasional 

 

Wardhana (2019) mengingatkan bahwa industri berbasis fosil di dekat permukiman memiliki korelasi langsung dengan meningkatnya kasus ISPA dan asma pada masyarakat. Sementara Pratiwi & Nugroho (2021) menekankan bahwa implementasi RTRW berfungsi mencegah konflik pemanfaatan ruang dan memastikan pembangunan berjalan sesuai peruntukan. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa membuka stokfile dan TUKS di Aur Kenali bukan hanya melanggar tata ruang, tetapi juga menantang kesabaran masyarakat yang selama ini menuntut ruang hidup aman.