TANYAFAKTA.CO, HUMBAHAS – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH., menetapkan Peraturan Bupati Humbahas Nomor 24 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi/Pariwisata di Objek Wisata Sipinsur, Desa Pearung, Kecamatan Paranginan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan diundangkan 11 Agustus 2025. Berdasarkan aturan ini, tarif masuk Sipinsur untuk dewasa menjadi Rp5.000, sedangkan anak-anak Rp2.000. Sebelumnya, harga tiket masuk sebesar Rp10.000, dan pada awalnya pernah hanya Rp1.000.

Keputusan ini diambil setelah Bupati Humbahas mengunjungi Geosite Sipinsur pada 13 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluhan mengenai sepinya pengunjung sejak kenaikan tarif menjadi Rp10.000. Mereka menyebut, saat tarif Rp1.000, jumlah wisatawan ramai dan usaha mereka lebih menguntungkan.

Baca juga:  Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Sinambela-Simanullang

Salah satu pelaku usaha, Bosmen Siregar, mengucapkan terima kasih kepada Bupati atas penurunan tarif.

“Terima kasih Pak Bupati, keluhan dan permintaan kami telah diterima. Semoga dengan turunnya tiket masuk ke Sipinsur membawa rezeki bagi para pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Sipinsur merupakan salah satu geosite Geopark Kaldera Toba yang berada di ketinggian 1.213 meter di atas permukaan laut. Dari sini, pengunjung dapat menikmati pemandangan Danau Toba, kawasan Muara di Kabupaten Tapanuli Utara, sebagian wilayah Samosir, dan Pulau Sibandang.

Objek wisata ini awalnya digagas oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian dikelola oleh Pemkab Humbahas sejak 2003. Sipinsur pernah menjadi “Dataran Tinggi Terpopuler Pesona Indonesia” tahun 2018 dan pernah disinggahi Presiden Joko Widodo.

Baca juga:  Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jambi Mulai Melemah Menjelang Akhir Tahun 2024

Desa Pearung sendiri meraih peringkat 8 Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) 2024 yang digelar di Nusa Dua, Badung, Bali, pada 28 September 2024. Penghargaan diterima oleh Kepala Desa Pearung, Hisar B. Siregar, ST. (*)