TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Maraknya penipuan yang mengatasnamakan Walikota Jambi nampaknya sudah tak bisa dibiarkan. Mengingat penipu yang menjual-jual nama orang nomor satu di Kota Jambi tersebut bertujuan untuk meraup keuntungan dengan cara yang melawan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Jambi, Dr.dr.H.Maulana,MKM mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 16 Tahun 2025 Tentang Upaya Pencegahan Penipuan Mengatasnamakan Walikota Jambi.

Dalam surat Edaran tersebut Maulana mengatakan 4 poin sebagai berikut :

1. Bahwa Walikota Jambi, tidak pernah baik secara langsung maupun melalui perantara, meminta fasilitas atau sesuatu kepada pihak lain/masyarakat dalam bentuk apapun.

Baca juga:  Digisawit.com Resmi Diluncurkan, Sekda Sudirman Harap Perkuat Posisi Petani dan Dorong Keberlanjutan Industri Sawit di Jambi