2. Apabila terdapat pihak-pihak yang mendapati informasi atau permintaan tersebut, dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan tindak penipuan.

3. Jika ada pihak-pihak yang telah menjadi korban penipuan dimaksud, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.

4. Agar untuk tetap waspada dan bijaksana dalam mencari serta menerima informasi, terutama terhadap hal-hal yang mencurigakan dan bermotif penipuan, baik melalui media handphone maupun media lainnya.”

Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan perusahaan/pelaku usaha, BUMN/BUMD, serta masyarakat Kota Jambi, untuk menjadi perhatian, informasi, dan pedoman bersama. (AAS)

Baca juga:  Gubernur Al Haris Terima Penghargaan Bintang Abhinaya Jagadhita dari Dekopin