2. Apabila terdapat pihak-pihak yang mendapati informasi atau permintaan tersebut, dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan tindak penipuan.
3. Jika ada pihak-pihak yang telah menjadi korban penipuan dimaksud, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
4. Agar untuk tetap waspada dan bijaksana dalam mencari serta menerima informasi, terutama terhadap hal-hal yang mencurigakan dan bermotif penipuan, baik melalui media handphone maupun media lainnya.”
Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan perusahaan/pelaku usaha, BUMN/BUMD, serta masyarakat Kota Jambi, untuk menjadi perhatian, informasi, dan pedoman bersama. (AAS)





Tinggalkan Balasan