“Tidak ada kata damai! Kami mintak tangkap segera pelaku tersebut,” tegas Ozi.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras, bahwa kasus kekerasan yang menimpa kader HMI bukan hanya persoalan antar individu, tetapi telah menjadi preseden buruk bagi dunia akademik dan penegakan hukum di Jambi.

Ozi menegaskan bahwa Badko HMI Jambi akan mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa kompromi, sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan dan pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya menjaga marwah institusi pendidikan.

“Di sini kita akan lihat keseriusan aparat kepolisian untuk menuntaskan ini. Dalam menangkap oknum pelaku pengeroyokan,” tambahnya.

Badko HMI Jambi bersama korban melapor ke Polda Jambi pada Kamis, (28/8/2025) dini hari.

Namun, kritik tajam tak hanya dialamatkan pada aparat penegak hukum. Pihak kampus, UIN STS Jambi, juga tak luput dari sorotan. Diamnya pihak rektorat pasca insiden justru menimbulkan kecurigaan yang lebih besar.

Baca juga:  Ketua IWO Provinsi Jambi Hadiri dan Berikan Materi di Workshop Elaeis Media Group

“Jika pihak kampus diam, berarti kami duga pelaku pengeroyokan ini orang dekat pihak kampus,” cetus Ozi.

Disisi lain, Wakil Sekretaris Bidang PB HMI, Deki Azhari, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui mekanisme internal kampus maupun jalur hukum.

Dia mengatakan, tindakan anarkisme di dalam kampus merupakan pelanggaran serius terhadap norma hukum, etika akademik, dan tata tertib perguruan tinggi.

“Terlebih, perbuatan pengeroyokan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu, kami menuntut agar aparat penegak hukum dan pihak kampus menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan transparan,” tegas Deki Azhari.

Lebih lanjut, Deki menyatakan bahwa Rektor UIN STS Jambi tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas insiden tersebut, sebab kejadian berlangsung dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh pihak kampus.

Baca juga:  Kunjungan ke Jambi, Wali Kota Maulana Apresiasi Perhatian Menag RI terhadap Pendidikan Islam

“Kampus adalah locus akademik yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa. Karena itu, Rektor harus bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan dan memastikan sanksi administratif maupun akademik diberikan kepada pelaku,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, bahwa kasus ini telah menjadi attensi PB HMI untuk ditindaklanjuti dan disikapi secara serius.

PB HMI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk opsi langkah hukum apabila penanganan di tingkat kampus dinilai tidak memadai.

Bagi PB HMI, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh mendapatkan ruang di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi asas kebebasan akademik, demokrasi kampus, dan supremasi hukum. (AAS)