Diketahui, pada 20 februari 202 lalu warga Desa sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin telah melaporkan penyelewengan dana desa oleh Kades Sungai Lalang Wedi Kurniawan, S.Pd yang berlanjut pada audit Investigatif di desa Sungai Lalang oleh Inspektorat Merangin pada 27 mei 2025.

“Pada 21 Agustus 2025, berdasarkan Informasi via telephone dari Ibu Sita Ketua tim Investigasi dari Inspektorat Merangin disampaikan bahwa Inspektorat telah menyerahkan hasil audit ke inspektur dan tugas kami telah selesai dan kami tidak bisa menjamin tenggang waktu akan keluarnya hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ” kata Susilo yang merupakan Pimpinan dari Forum Warga Sungai Lalang.

Baca juga:  Ramaikan HUT Bhayangkara ke-79, Ribuan Peserta Daftar Lomba Konten Kreatif Polri

Mengingat sudah berlarutnya dan berdasar desakan dari warga Sungai Lalang, pada 28 Agustus 2025 Tokoh masyarakat Husri menanyakan langsung pada Inspektorat Merangin yang diterima oleh Edi.

Dia mengatakan bahwa LHP di indpektorat Merangin hingga kini belum selesai karena masih perlu dilakukan finalisasi dan ada beberapa perbaikan.

“Inspektorat Merangin bertele tele, tidak serius, tentu melukai hati masyarakat. ini bukti mereka berspekualsi dengan mengulur waktu, lempar tanggunjawab diinternal mereka, seolah mereka menunngu amarah warga atau sedang bermain-main dengan hukum, LHP mestinya selesai 2 minggu tapi hingga hari ini lebin dari berbulan bulan tak selesai, ” tutur Husri tokoh masyarakat Sungai Lalang.

“Jika tidak selesai dalam waktu dekat warga akan melakukan berbagai upaya termasuk kembali turun ke jalan” tegas Susilo. (*)

Baca juga:  Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus UU ITE Anggota DPRD Merangin Sudah dikembalikan Ke Kejari