TANYAFAKTA.CO, MERANGIN – Dana Desa bersumber dari APBN melalui Transfer ke APBD, Dana Desa tidak boleh bertentangan dengan prinsip- prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, keadilan dan kesetaraan dan prioritas pembangunan yang dimusyarahkan oleh warga desa sebagiamana diatur oleh UU Desa

Mekanisme audit Dana Desa secara umum terbagi dua Audit Reguler yang dilakukan berkala dengan mengaudit sistem keuangan desa ( siskeudes), memeriksa kelengkapan dokumen laporan, keseseuaian rencana dalam bentuk RPJM Desa, APBDES dan RKPdes.

Selain itu Inspektorat dapat melakukan audit investigatif atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)

Pengawasan oileh Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP) merupakan tanggungjawab secara Vertikal dari BPD, Camat, hingga Kemendagri jika ditemukan penyeleweangan maka harus ditingkatkan pada penyidikan oleh Aparat Penegak Hulkum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian.

Baca juga:  Polda Jambi Perpanjang Masa Penahanan Pemeran Video Asusila "Enak Yank" Selama 40 Hari ke Depan

Kompleksitas penanganan hukum dalam penggunaan dana desa sangat dan ketat sekali tidak hanya Pidana Korupsi yang diatur oleh UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi tapi juga Pasal tentang Pertanggungjawaban dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal Penggelapan dalam pasal 372 KUHP selain itu juga Pelanggaran terhadap Prinsip dalam pengelolaan Dana Desa bisa menjerat Perangkat Desa utamanya Kepala Desa sebagai Pemegang Kuasa Anggaran dana Desa.

Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, diatur bahwa Inspektorat wajib menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) selambat-lambatnya 1 minggu setelah selesai melakukan pengawasan. Selain itu, pihak yang disebutkan dalam LHP wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP paling lama 60 hari kalender sejak LHP diterima.

Baca juga:  Peringati Hari Peduli Sampah, Ketua TP PKK Kota Jambi Ajak Masyarakat Bertanggung Jawab Atas Sampah

Diketahui, pada 20 februari 202 lalu warga Desa sungai Lalang Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin telah melaporkan penyelewengan dana desa oleh Kades Sungai Lalang Wedi Kurniawan, S.Pd yang berlanjut pada audit Investigatif di desa Sungai Lalang oleh Inspektorat Merangin pada 27 mei 2025.

“Pada 21 Agustus 2025, berdasarkan Informasi via telephone dari Ibu Sita Ketua tim Investigasi dari Inspektorat Merangin disampaikan bahwa Inspektorat telah menyerahkan hasil audit ke inspektur dan tugas kami telah selesai dan kami tidak bisa menjamin tenggang waktu akan keluarnya hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ” kata Susilo yang merupakan Pimpinan dari Forum Warga Sungai Lalang.

Mengingat sudah berlarutnya dan berdasar desakan dari warga Sungai Lalang, pada 28 Agustus 2025 Tokoh masyarakat Husri menanyakan langsung pada Inspektorat Merangin yang diterima oleh Edi.

Baca juga:  Tim Transisi KADIN Jambi Tegaskan Para Pengusaha Batubara Taat Aturan Bila Jalur Darat Dibuka Kembali

Dia mengatakan bahwa LHP di indpektorat Merangin hingga kini belum selesai karena masih perlu dilakukan finalisasi dan ada beberapa perbaikan.

“Inspektorat Merangin bertele tele, tidak serius, tentu melukai hati masyarakat. ini bukti mereka berspekualsi dengan mengulur waktu, lempar tanggunjawab diinternal mereka, seolah mereka menunngu amarah warga atau sedang bermain-main dengan hukum, LHP mestinya selesai 2 minggu tapi hingga hari ini lebin dari berbulan bulan tak selesai, ” tutur Husri tokoh masyarakat Sungai Lalang.

“Jika tidak selesai dalam waktu dekat warga akan melakukan berbagai upaya termasuk kembali turun ke jalan” tegas Susilo. (*)