PERADI juga mengingatkan UIN STS Jambi agar aktif menjaga kondusivitas kampus serta mendukung penegakan hukum, sehingga tindak kekerasan tidak lagi berulang pada momentum penerimaan mahasiswa baru.

Selain itu, DPC PERADI Jambi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban, sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan dialog konstruktif.

“Supremasi hukum adalah fondasi utama demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan pendidikan,” tutup Syahlan. (AAS)

Baca juga:  Publikasi Keluhan Petani Sawit, Admin IKJ Justru Dipolisikan