TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jambi mendesak Kepolisian Daerah Jambi segera memproses hukum pelaku pengeroyokan dan penghinaan bendera salah satu organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Ketua DPC PERADI Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH, menegaskan kasus tersebut harus ditangani secara cepat, transparan, dan tuntas. Ia menilai pengeroyokan masuk kategori tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, sementara penghinaan terhadap simbol organisasi juga dapat dijerat sanksi hukum.

“Kami meminta aparat kepolisian segera menangkap, menahan, dan memproses para pelaku hingga ke persidangan tanpa ada hambatan yang mengganggu proses hukum,” tegas Syahlan, Rabu (3/9/2025).

Baca juga:  Walikota Jambi Lepas Ribuan Pelari pada Presisi Merdeka Run 2025

PERADI juga mengingatkan UIN STS Jambi agar aktif menjaga kondusivitas kampus serta mendukung penegakan hukum, sehingga tindak kekerasan tidak lagi berulang pada momentum penerimaan mahasiswa baru.

Selain itu, DPC PERADI Jambi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban, sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan dialog konstruktif.

“Supremasi hukum adalah fondasi utama demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan pendidikan,” tutup Syahlan. (AAS)