Oleh : Tresya Agustus
TANYAFAKTA.CO – Kecanduan Judi Online dikalangan masyarakat sudah meresahkan. Salah satu akibat adalah Perceraian. Beberapa tahun terakhir jumlah perceraian meningkat di pengadilan agama khusus nya kota jambi.
Salah satu penyebabnya adalah Judi Online. Kurangnya lapangan pekerjaan dan pola pikir masyarakat yang instan untuk mendapatkan uang akhirnya banyak dari meraka yang mencoba-coba Judi Online dan pada akhirnya kecanduan.
Dari kecanduan Judi Online dapat menguras pendapatan keluarga, menyebabkan krisis ekonomi keluarga. Pasangan yang kecanduan Judi Online cenderung menutup diri dan memicu konflik dalam rumah tangga. Tekanan finansial sering berujung pada pertengkaran hingga kekeran fisik/psikis.
Akibat lainnya adalah hilangnya kepercayaan pasangan, pasangan yang merasa dikhianati karena uang habis untuk judi. Selain itu, pasangan dan orang tua jadi lalai menjalankan kewajiban rumah tangga karena terlalu fokus pada judi.
Dari perspektif Mediator memberikan solusi kepada pasangan yang berfikir ingin bercerai ataupun yang sudah jalan proses perceraiannya untuk melakukan ruang dialog yang baik agar pasangan saling mengungkapkan masalah tanpa saling menyalahkan, membuat kesepakatan terkait pengelolaan pendapatan rumah tangga.
Pendekatan Psikologis : Mengarahkan para pihak yang kecanduan judi ke konseling atau rehabilitasi perilaku adiktif, mediator dapat membantu pasangan menyusun perjanjian untuk membatasi akses pada uang keluarga.
Restorative Mediation : Menekankan pemulihan hubungan, bukan hanya mencari siapa yang salah.
Aspek Hukum yang Terkait :
- Hukum Pidana
- Hukum Keluarga/Pedata
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Sanksi :
Bagi Pelaku Judi Online :
- KUHP : Pasal 303, Pidana Penjara maximal 10 Tahun dan/atau denda.
- UU ITE : Pasal 27 Ayat 2, Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar
Bagi Rumah Tangga :
- Risiko gugatan perceraian karena perselisihan yang tidak dapat didamaikan.
- Kehilangan hak asuh anak atau kewajiban memberi nafkah tetap berjalan.
Solusi Hukum
- Preventif : Edukasi masyarakat tentang risiko judi online, termasuk dalam bimbingan perkawinan.
- Represif : Penindakan oleh aparat hukum terhadap pelaku dan penyedia platform.
- Rehabilitatif : Rehabilitasi perilaku bagi pevandu judi, mirip mekanisme rehabilitasi narkotika
Tinggalkan Balasan