TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Puluhan wartawan dari berbagai media nasional dan lokal yang tergabung dalam Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi menggelar aksi diam (sit-in) di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum personel Bidang Humas Polda Jambi.

Para jurnalis yang hadir mengenakan pakaian serba hitam dan membungkam mulut mereka dengan lakban hitam sebagai simbol pembungkaman kebebasan pers.

Mereka juga membawa poster bertuliskan “Bebaskan Pers”, “Jurnalis Bukan Musuh Negara”, hingga “Stop Intimidasi Jurnalis”, yang kemudian dibanting ke lantai, diinjak, dan ditaburi bunga sebagai simbol matinya demokrasi.

Aksi ini dipicu oleh insiden yang terjadi saat kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI ke Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Ditengah Desakan Reformasi Polri, Polda Jambi Malah Halangi Jurnalis Lakukan Peliputan Kunker Komisi III DPR RI

Aksi ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan menghalangi liputan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dianggap sebagai upaya merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.