TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dugaan pungli yang melibatkan oknum penyidik polda kepada mahasiswi UIN STS Jambi berakhir damai.
Yang mana sebelumnya beredar video di media tiktok yang pada video tersebut seorang oknum penyidik Polda Jambi berinisial AF terekam meminta sejumlah uang kepada mahasiswi berinisial NJ pelapor penggelapan HP Iphone 11 untuk “bantu-bantu” proses penyidikan.
“Masukin amplop aja dek, bantu-bantulah cak 100 seorang gitu, kami ada enam,” katanya AF.
Sontak, video tersebut menuai sorotan dari netizen dan menyayangkan tindakan tersebut.
TanyaFakta.co pun berusaha menghubungi AF. Dia mengatakan untuk persoalan tersebut sudah sepenuhnya selesai dan HP sudah kembali ke tangan pelapor dan uang yang dimaksud tidak jadi diberikan kepada AF.
“Perkara penggelapan hp sudah dibantu penyidik sampai selesai, penggelapan hp oleh terduga pelaku sudah diserahkan hp nya kepada pelapor,” ungkapnya pada Kamis, (18/9/2025).
AF menuturkan bahwa pelapor NJ juga telah dimintai keterangan oleh Bidpropam dan pada keterangan tersebut NJ mengatakan tidak dirugaikan secara materil dan non materil.
“Terkait pungli, pelapor tersebut sudah diambil keterangan oleh bidpropam, didalam keterangan tersebut tidak ada dugaan pungli seperti video yang beredar, dan keterangan tersebut berdasarkan dari keterangan pelapor itu sendiri tanpa ada intervensi dan intimidasi sedikitpun,”ungkapnya.
Sementara itu, NJ mengaku beredarnya video tersebut adalah akibat adanya kesalahpahaman. Sebagaimana yang diketahui, orang yang merekam percakapan AF dan NJ adalah NJ sendiri dan menyebarkannya ke platform tiktok.
“Saya salah paham dan saya gegabah,” ungkap NJ.
Tak hanya itu, pihak keluarga NJ juga turut memberikan keterangan kepada TanyaFakta.co dan mengapresiasi gerak cepat penyidik yang dalam waktu dua hari pasca pelaporan langsung menyelesaikan masalah.
“Soal duit yang dalam video itu tidak benar adanya. Media menggoreng berita yang faktanyo kami sekeluarga tau kejadian aslinya bagaimana,” ujarnya.
” HP Adik sayo sudah dikembalikan. Dan tidak ada kerugian baik materil maupun nonmateril, murni ini hanya berita yang digoreng”, sayo atas namo keluargo besar, dan mewakili adik saya sebagai mahasiswa tersebut minta maaf atas kegaduhan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, diketahui Rabu, (17/9/2025) kemarin kedua belah pihak membuat surat pernyataan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan penuh saling pengertian.
Dalam surat pernyataan tersebut, HP Iphone 11 milik pelapor diganti HP Iphone 11 baru karena milik pelapor telah dijual sebelumnya. Sebelum,dikembalikan, pelaku memberikan jaminan dengan HP Android sebagai alat komunikasi kepada pelaku kepada NJ sampai benar- benar dikembalikan. (AAS)


Tinggalkan Balasan