“Meskipun damai dengan korban, itu tidak berarti masalah selesai. Polri adalah institusi negara yang punya aturan dan kode etik. Jika tidak ada sanksi, artinya Polda Jambi menghalalkan praktik pungli,” ujar Revaldo.

DPD GPM Jambi pun secara tegas mendesak Kapolda Jambi untuk memerintah Bidpropam untuk segera mengambil langkah hukum dan etik.

“Kapolda harus memecat AF dan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pungli. Walaupun kedua belah pihak telah damai diatas hitam putih, Institusi punya aturan sendiri dan itu harus ditegakkan. Hanya dengan cara itu kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat dipulihkan,” tutupnya. (*)

Baca juga:  Truk Pertamina Sering “Kencing”, DPD KOMANDO Jambi Tuntut Pertamina dan Aparat Transparan