TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Ratusan petani yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jambi pada Rabu, (24/9/2025).

Petani-petani ini berasal dari beberapa organisasi tani seperti Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Tani Tebo, Persatuan Petani Jambi, Indonesian Human Right Commite For Sosial Justice, Walhi Jambi, Serikat Petani Batanghari, Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, dan beberapa elemen lain.

Adapun unjuk rasa ini digelar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2025. Bukan sebatas seremonial, massa yang hadir berangkat dari adanya keresahan akibat persoalan serius yang terjadi ditanah-tanah mereka.

Koordinator Lapangan, Frandodi mengatakan aksi ini adalah sebagai alarm pengingat para wakil rakyat Jambi dimana saat ini Jambi masih memiliki konflik agraria akut yang belum terpecahkan.

“Belum juga selesai persoalan lama, sudah ditambah lagi persoalan baru yang membuat posisi konflik agraria Jambi yang sebelumnya sudah turun dari peringkat kedua se Indonesia menjadi keempat, kini kembali naik ke peringkat ketiga,” ungkapnya.

Baca juga:  PT. Agrowiyana Melakukan Penanaman di Lahan Masyarakat, Wiranto Kami Minta Secepatnya Kosongkan

Menurutnya, Hal ini terjadi akibat adanya kebijakan Presiden RI untuk melakukan penertiban kawasan hutan dibawah kewenangan Satgas PKH.

“Perintah presiden sebenarnya yang ditertibkan adalah lahan korporasi (perusahaan). Akan tetapi faktanya, hari ini sudah menyasar ke kebun-kebun masyarakat,” tuturnya.

Alih-alih menyelesaikan konflik agraria, kebijakan tersebut menurutnya semakin memperparah  eskalasi konflik agraria.

“Misalnya, kami menemukan Satgas PKH ini digunakan oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) sebagai perpanjangan tangan menggusur tanah-tanah petani milik Anggota Serikat Tani Tebo (STT),” ungkapnya.

Tak hanya itu, Tanah pertanian dan perkampungan ini dianggap sebagai penguasaan ilegal oleh PT WKS. Padahal Desa Lubuk Mandarsah sudah ditempati masyarakat sejak 1813 silam, barulah pada tahun 2004 PT WKS mengklaim dan menggusur tanah-tanah petani dengan berbekal Izin Kementrian Kehutanan No. 346-Menhut//2004.

Baca juga:  Pastikan Situasi Aman dan Damai Pasca Unjuk Rasa Mahasiswa, Walikota Jambi Tinjau Kawasan Tugu Keris

“Dengan menggunakan klaim kewenangan Satgas PKH mereka akan merampas 20.660 hektar tanah petani di Kabupaten Tebo. Siasat PT WKS atau anak Perusahaan Sinarmas Group dilakukan di 16 lokasi lainnya yang tersebar di Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi dan Sarolangun,” tegasnya.

Lebih lanjut Frandodi yang juga merupakan Ketua KPA Wilayah Jambi tersebut mengatakan alih-alih menertibkan penguasaan ilegal pengusaha sawit, kayu dan tambang, Satgas PKH yang juga dibentuk melalui Perpres tersebut justru dikendalikan Sinarmas untuk memasang patok-patok atau plangisasi di atas tanah masyarakat.

Pada aksi ini juga massa aksi dengan tegas menyerukan supaya Reforma Agraria benar-benar dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

“Kita mendorong disahkannya RUU Reforma Agraria sebagai payung hukum perjuangan rakyat untuk menegakkan Reforma Agraria Sejati,” tegasnya.

Adapun tuntutan lengkap dari Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria adalah sebagai berikut:

Baca juga:  Sebabkan Banjir di Lingkungan Masyarakat, Iin Habibi : Evaluasi Izin Pembangunan JBC

1. Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional.

2. Segera sahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU Reforma Agraria).

3. Selesaikan konflik agraria di seluruh sektor di Provinsi Jambi.

4. Hentikan perampasan tanah rakyat oleh Satgas PKH.

5. Hentikan intimidasi, kriminalisasi dan kekerasan aparat terhadap petani, pejuang hak atas tanah, buruh dan mahasiswa.

6. Segera lepaskan tanah garapan, kampung dan desa-desa dari klaim kawasan hutan, dan segera tetapkan menjadi objek reforma agraria.

7. Usut tuntas korupsi agraria di Jambi, tangkap dan adili mafia tanah.

8. Mendesak Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan ekonomi petani dan peternak dengan stabilitas harga dan ekonomi yang adil.

9. Tingkatkan SDM penyuluh terhadap petani dan peternak; pastikan distribusi pupuk secara merata dan tepat sasaran.

10. Wujudkan keadilan ekologis dan tindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan.(AAS)