TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan akan diturunkan menjadi sebuah badan bernama Badan Penyelenggaraan BUMN Wacana ini muncul dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN yang tengah digodok bersama antara DPR dan pemerintah. Kamis, (25/09/2025).
“Namanya tetap Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, (24/9). Ia menjelaskan bahwa perubahan status kementerian menjadi badan merupakan respons atas pergeseran fungsi dan kewenangan yang kini banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menurut Dasco, sebagian besar tugas operasional Kementerian BUMN telah diambil alih oleh Danantara.
“Fungsi kementerian BUMN saat ini tinggal sebagai regulator pemegang saham seri A dan pemberi persetujuan RPP,” jelasnya. Karena itu, muncul gagasan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan agar lebih relevan dengan kondisi terkini.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses. “Kami berharap bisa selesai minggu ini, sebelum reses,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/9).
Prasetyo menambahkan, penyesuaian nomenklatur kementerian menjadi badan merupakan salah satu poin utama dalam revisi tersebut. “Fungsi operasionalnya sudah banyak dijalankan oleh BPI Danantara, jadi ada kemungkinan status kementerian akan diturunkan,” ujarnya.
RUU BUMN sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menandakan urgensi dan komitmen pemerintah serta DPR dalam merespons dinamika pengelolaan BUMN di Indonesia.(*)


Tinggalkan Balasan