Menanggapi hal ini, Humas PT PPLI menyatakan kesediaan perusahaan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

​Selain itu, pihak perusahaan juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan terkait alokasi CSR. Humas PT PPLI berjanji bahwa program CSR untuk tahun 2026 akan dibahas dan dialokasikan secara transparan melalui musyawarah dengan masyarakat. Mereka memberikan batas waktu paling lama 30 hari kerja untuk merealisasikan perbaikan dan keputusan dari manajemen.

​Setelah mendengar pernyataan tersebut, seluruh pihak menyepakati hasil dialog. Warga sepakat menunggu 30 hari kerja untuk perbaikan limbah dan pembahasan CSR akan dilakukan secara musyawarah.

Aksi unjuk rasa pun bubar dengan damai, ditutup dengan jabat tangan antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan. (*)

Baca juga:  Ditintelkam Polda Jambi Berbagi Takjil dan Snack Disambut Antusias WargaÂ