TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang. Acara yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Jambi bekerja sama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Jambi ini berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (30/9/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., jajaran pejabat Pemkot Jambi, serta sejumlah tokoh agama.
Dalam paparannya, Wali Kota Maulana menekankan pentingnya wakaf uang sebagai instrumen ekonomi syariah yang memiliki dampak sosial tinggi. Menurutnya, wakaf uang memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2008, hingga Peraturan BWI tahun 2020 dan 2021.
“Wakaf uang adalah sedekah jariyah dalam bentuk uang. Dana ini dikelola oleh nazhir agar manfaatnya terus mengalir, pokoknya tetap terjaga, dan hasil pengelolaannya disalurkan sesuai tujuan wakaf,” jelas Maulana.
Ia menambahkan, wakaf uang menawarkan sejumlah keunggulan, mulai dari fleksibilitas, keberlanjutan manfaat, pemberdayaan ekonomi umat, hingga mendorong keadilan sosial. Meski demikian, Maulana mengingatkan adanya tantangan seperti rendahnya literasi wakaf, keterbatasan SDM nazhir, serta isu transparansi dan optimalisasi investasi.
Untuk itu, Pemkot Jambi bersama BWI mendorong penguatan strategi wakaf uang berbasis digital dan inovasi. Beberapa langkah yang disorot antara lain integrasi fintech dan digitalisasi wakaf (E-Waqf), pengembangan produk linked waqf, wakaf tematik, hingga kerja sama dengan korporasi (corporate waqf).


Tinggalkan Balasan