Instruksi ini berlaku efektif sejak keputusan ditetapkan dan akan disosialisasikan serta ditandatangani secara resmi pada Selasa (7/10/2025).

Maulana juga menyampaikan bahwa tim satgas gabungan akan mulai bertugas keesokan harinya di seluruh SPBU yang ditetapkan.

Selain pembatasan lokasi, Wali Kota juga menginstruksikan Hiswana Migas agar ketujuh SPBU tersebut beroperasi selama 24 jam penuh, dengan jaminan ketersediaan stok solar yang memadai dari pihak Pertamina.

Sementara itu, 10 SPBU lainnya yang berada di kawasan padat kota difokuskan hanya untuk melayani kendaraan roda empat pribadi. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan syarat menunjukkan bukti muatan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Jambi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib di setiap kelurahan. Empat personel ditugaskan di setiap SPBU untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

Baca juga:  Grand Final Bujang Gadis Kota Jambi 2025 Sukses Digelar, Walikota Maulana Harap Promosikan Kota Jambi Hingga Internasional

“Kapasitas dispenser dan jumlah operator harus dioptimalkan. Antrean wajib tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya. Jika masalah ini terus berlanjut, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah penertiban yang lebih keras,” tegas Maulana. (*)