TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin (6/10/2025) guna mencari solusi cepat atas kemacetan parah di sejumlah ruas jalan kota yang disebabkan oleh antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Antrean yang memanjang hingga menutup badan jalan utama bahkan dilaporkan mengganggu aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan perkotaan.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak lagi sekadar masalah kenyamanan publik, tetapi telah menjadi persoalan ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas yang memerlukan penanganan lintas sektor secara cepat dan tegas.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom, Kodim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kasat Lantas Polresta Jambi, perwakilan Hiswana Migas, Lidpamfik II/2-B Jambi, SBM Pertamina Jambi, serta para Camat di Kota Jambi.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang berisi langkah-langkah konkret untuk mengurai kemacetan. Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan besar.
“Instruksi ini mewajibkan kendaraan roda enam (truk) hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditentukan,” jelas Maulana.
Tujuh SPBU yang dimaksud berada di Paal 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Paal 7 (depan Kantor BKP), dan Aur Duri.
Instruksi ini berlaku efektif sejak keputusan ditetapkan dan akan disosialisasikan serta ditandatangani secara resmi pada Selasa (7/10/2025).
Maulana juga menyampaikan bahwa tim satgas gabungan akan mulai bertugas keesokan harinya di seluruh SPBU yang ditetapkan.
Selain pembatasan lokasi, Wali Kota juga menginstruksikan Hiswana Migas agar ketujuh SPBU tersebut beroperasi selama 24 jam penuh, dengan jaminan ketersediaan stok solar yang memadai dari pihak Pertamina.
Sementara itu, 10 SPBU lainnya yang berada di kawasan padat kota difokuskan hanya untuk melayani kendaraan roda empat pribadi. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan syarat menunjukkan bukti muatan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Jambi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib di setiap kelurahan. Empat personel ditugaskan di setiap SPBU untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
“Kapasitas dispenser dan jumlah operator harus dioptimalkan. Antrean wajib tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya. Jika masalah ini terus berlanjut, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah penertiban yang lebih keras,” tegas Maulana. (*)


Tinggalkan Balasan