TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan tegas namun tetap menenangkan terhadap penolakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) terkait rencana pengurangan anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2026. Rabu,(08/10/2025).
Dalam pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Gedung Djuanda, Jakarta, Purbaya menyatakan bahwa ia memahami kekhawatiran para kepala daerah. Ia mengungkapkan bahwa banyak dari mereka merasa kebijakan ini dapat mengganggu stabilitas daerah dan keutuhan NKRI.
Namun, menurut Purbaya, persoalan utama bukan pada jumlah dana TKD, melainkan pada efektivitas penggunaannya. Ia menilai masih banyak daerah yang belum mengelola anggaran secara optimal dan sesuai peruntukan.
“Saya bilang, bereskan dulu belanjanya dan tunjukkan kesan yang baik. Keputusan bukan di tangan saya, tapi di level atas,” ujarnya.Jakarta,(7/10)
Purbaya juga mengakui bahwa citra belanja daerah yang kurang efisien telah lama menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia menilai bahwa pelaksanaan desentralisasi selama ini belum sepenuhnya memberikan hasil yang memuaskan.
Ia menegaskan bahwa sebelum menuntut agar alokasi TKD tidak dikurangi, pemda perlu melakukan pembenahan. Bahkan, ia berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan TKD jika daerah mampu menunjukkan perbaikan dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau mereka bisa meyakinkan pimpinan dengan kinerja yang baik, saya juga punya argumen tambahan untuk mendukung kenaikan TKD,” jelasnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam APPSI mendatangi Kementerian Keuangan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ketua Umum APPSI sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa penurunan TKD berpotensi menghambat pembangunan di daerah.
Ia mencontohkan Provinsi Jambi yang mengalami penurunan alokasi TKD dari Rp 4,6 triliun menjadi Rp 3,1 triliun. Pengurangan ini mencakup dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dan dana tunda salur.
“Jangan sampai hak pegawai terganggu karena itu akan berdampak pada kinerja daerah,” ujar Haris.
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan TKD sebesar Rp 693 triliun—naik dari usulan awal Rp 649,99 triliun, namun tetap lebih rendah dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 919,87 triliun.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, bukan untuk melemahkan pemda. Ia berharap langkah ini menjadi titik balik bagi peningkatan kualitas belanja publik di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan