Meski demikian, kendaraan pengangkut sembako dan LPG tetap diberi pengecualian, dengan syarat membawa bukti muatan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kota menurunkan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Tim ini bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan serta menindak tegas oknum yang terbukti melanggar aturan distribusi solar bersubsidi.
Menurut Maulana, pembentukan Satgas ini merupakan langkah cepat dan jangka pendek untuk mengurai kemacetan di dalam kota. Ia memastikan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi secara berkala agar hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kita ingin lalu lintas dalam kota lancar dan masyarakat nyaman. Ini bukan hanya soal bahan bakar, tapi soal keteraturan kota dan ketertiban bersama,” ujar Maulana. (*)


Tinggalkan Balasan