TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat mengatasi kemacetan yang disebabkan antrean panjang truk di sejumlah SPBU.
Dalam hal ini, Wali Kota Jambi, Maulana memimpin langsung apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kemacetan Antrean BBM Solar Bersubsidi pada Rabu (8/10/2025) di halaman Kantor Wali Kota Jambi.
Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa kendaraan besar kini tidak lagi diperbolehkan mengisi solar bersubsidi di seluruh SPBU dalam kota. Pemerintah Kota telah menetapkan beberapa SPBU khusus di kawasan pinggiran kota sebagai lokasi pengisian bahan bakar bagi kendaraan roda enam ke atas.
“Kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak terganggu oleh antrean panjang truk dan agar penyaluran solar bersubsidi lebih tepat sasaran,” tegas Maulana.
Ia juga menekankan bahwa seluruh SPBU yang ditetapkan wajib beroperasi selama 24 jam penuh untuk menjamin kelancaran aktivitas sopir truk dan kendaraan angkutan barang. Sementara itu, SPBU dalam kota kini hanya melayani kendaraan pribadi.
Meski demikian, kendaraan pengangkut sembako dan LPG tetap diberi pengecualian, dengan syarat membawa bukti muatan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kota menurunkan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Tim ini bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan serta menindak tegas oknum yang terbukti melanggar aturan distribusi solar bersubsidi.
Menurut Maulana, pembentukan Satgas ini merupakan langkah cepat dan jangka pendek untuk mengurai kemacetan di dalam kota. Ia memastikan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi secara berkala agar hasilnya sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kita ingin lalu lintas dalam kota lancar dan masyarakat nyaman. Ini bukan hanya soal bahan bakar, tapi soal keteraturan kota dan ketertiban bersama,” ujar Maulana. (*)


Tinggalkan Balasan