“Setiap RT mendapat dana Rp100 juta. Kami harap pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat,” tegas Saiful.
Ia menekankan bahwa kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Saiful juga meminta para Pokja di tingkat RT untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan amanah program dengan baik.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Jambi, Indra, mengungkapkan masih terdapat sejumlah potensi maladministrasi yang perlu diantisipasi, antara lain belum meratanya kompetensi Pokja, lemahnya sosialisasi SOP, perencanaan yang belum matang, serta belum adanya sistem pengaduan publik yang memadai.
“Kami merekomendasikan agar SOP disosialisasikan secara menyeluruh, sistem pengaduan segera disiapkan, dan masyarakat diberikan akses serta pemahaman tentang penggunaannya,” ujar Indra.
Program Kampung Bahagia diharapkan menjadi model pengelolaan pembangunan berbasis masyarakat yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (*)


Tinggalkan Balasan