TANYAFAKTA.CO, JAMBI Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program Kampung Bahagia Kota Jambi, yang saat ini dijalankan di 67 RT sebagai proyek percontohan.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Sistem Pencegahan Maladministrasi, yang digelar pada Rabu, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para Koordinator dan Pendamping Program Kampung Bahagia, serta perwakilan RT sebagai Kelompok Kerja (Pokja).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Asisten Ombudsman Jambi, Indra, dan dihadiri oleh Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, MKM, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Palmerah, dan Bank Jambi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi atas dukungan Ombudsman terhadap program berbasis pemberdayaan masyarakat tersebut.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Hibahkan Ambulans Jenazah Melalui Pokir DPRD

“Kampung Bahagia adalah program pertama di Jambi yang mengedepankan semangat gotong royong. Dengan dukungan Ombudsman, program ini akan terus diperbaiki dan diperluas,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, saat ini terdapat 67 RT percontohan, dan ke depan program ini akan dikembangkan secara bertahap ke 1.650 RT di seluruh Kota Jambi.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya pengawasan dalam mencegah maladministrasi, terutama dalam pengelolaan dana program.

“Setiap RT mendapat dana Rp100 juta. Kami harap pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat,” tegas Saiful.

Ia menekankan bahwa kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Saiful juga meminta para Pokja di tingkat RT untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan amanah program dengan baik.

Baca juga:  Pemprov Jambi Lepas 88 Kontingen Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional

Sementara itu, Asisten Ombudsman Jambi, Indra, mengungkapkan masih terdapat sejumlah potensi maladministrasi yang perlu diantisipasi, antara lain belum meratanya kompetensi Pokja, lemahnya sosialisasi SOP, perencanaan yang belum matang, serta belum adanya sistem pengaduan publik yang memadai.

“Kami merekomendasikan agar SOP disosialisasikan secara menyeluruh, sistem pengaduan segera disiapkan, dan masyarakat diberikan akses serta pemahaman tentang penggunaannya,” ujar Indra.

Program Kampung Bahagia diharapkan menjadi model pengelolaan pembangunan berbasis masyarakat yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (*)