TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Marsda TNI Eko Dono Indarto mendorong percepatan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) sebagai langkah strategis memperkuat keamanan nasional di ruang digital.

Dalam rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Eko Dono Indarto menegaskan Badan PDP harus independen dan bebas dari kepentingan sektoral agar pengawasan terhadap pengendalian data, termasuk di instansi pemerintah, dapat berjalan objektif dan dipercaya masyarakat.

“Independensi Badan PDP adalah kunci membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pelindungan data nasional,” ujar Eko Dono Indarto, Selasa (9/10/2025).

Baca juga:  Indonesia Rumuskan Strategi dan Rencana Kontinjensi untuk Perkuat Peran Pasukan Perdamaian PBB

Kemenko Polkam bersama Kementerian Kemkomdigi dan BSSN merekomendasikan agar Badan PDP berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian teknis, guna menjamin akuntabilitas dan objektivitas. Kementerian PANRB memastikan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan PDP telah disetujui, dengan bentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dapat disesuaikan sesuai hasil rakor.