“Kami ingin memastikan pekerja rentan dan keluarga kurang mampu tetap terlindungi. Selain melalui APBD, kami juga mengajak masyarakat mampu untuk berkolaborasi, misalnya dengan membantu iuran asisten rumah tangga atau saudara yang membutuhkan. Ini bentuk gotong royong sosial untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Program perlindungan sosial tersebut merupakan bagian dari visi besar “Kota Jambi Bahagia” melalui Kartu Bahagia, yang mengintegrasikan berbagai layanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Asisten Deputi Kepesertaan Institusi BPJamsostek  Muhammad Syahrul, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan inisiatif Wali Kota Maulana yang dinilai menjadi contoh nasional dalam pelaksanaan perlindungan tenaga kerja sektor informal.

“Peraturan Wali Kota Jambi tentang perlindungan masyarakat miskin, termasuk pekerja sektor jasa dan konstruksi, telah menjadi percontohan nasional. Banyak manfaat BPJS yang sudah langsung diserahkan oleh Bapak Wali kepada ahli waris di lapangan. Ini merupakan bentuk nyata negara hadir melindungi rakyatnya,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Peringatan HUT Ke-74 IBI: Sekda Sudirman Ajak Sinergi untuk Kesehatan Ibu dan Anak

BPJS menilai langkah Pemerintah Kota Jambi sebagai wujud nyata literasi dan edukasi publik bahwa perlindungan sosial adalah hak warga negara, bukan belas kasihan.

“Dengan dukungan kepala daerah seperti Bapak Wali Kota Maulana, keluarga yang ditinggalkan bisa hidup layak tanpa harus bergantung pada belas kasihan orang lain. Termasuk anak-anak yang dijamin pendidikannya hingga tuntas melalui manfaat BPJS,” pungkasnya. (*)