TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Dalam upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, melakukan audiensi dengan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia (BPJAMSOSTEK) di Plaza BPJamsostek Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Kepesertaan Institusi, Muhammad Syahrul, Asisten Deputi Kepesertaan Usaha Kecil Mikro, Heri Jauhari, serta pejabat lainnya seperti Nia dan Lazuardi, selaku Manajer Kepesertaan Institusi.

Wali Kota Maulana turut didampingi Kepala BPPRD Kota Jambi, Plt. Kepala BPKAD, dan Kabag Protokol.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan cakupan (coverage) kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja sektor informal.

Baca juga:  Bangga Ukir Prestasi Nasional dan Internasional, Pj Wali Kota Jambi Apresiasi Karate-Do Muda Kota Jambi

“Hari ini saya berada di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, bertemu dengan para asisten deputi untuk mendiskusikan peningkatan coverage BPJS bagi masyarakat pekerja rentan dan keluarga kurang mampu. Kami juga akan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk optimalisasi peran ERT sebagai ujung tombak pelayanan dan pembayaran iuran,” ujar Maulana.

Wali Kota menjelaskan, pada tahun 2026 Pemerintah Kota Jambi berencana meningkatkan jumlah penerima manfaat dari 3.000 menjadi 4.000 pekerja rentan, termasuk guru ngaji, ERT, dan pekerja sektor informal lainnya, sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami ingin memastikan pekerja rentan dan keluarga kurang mampu tetap terlindungi. Selain melalui APBD, kami juga mengajak masyarakat mampu untuk berkolaborasi, misalnya dengan membantu iuran asisten rumah tangga atau saudara yang membutuhkan. Ini bentuk gotong royong sosial untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Baca juga:  Pastikan Pasokan Pangan Untuk MBG Aman, Walikota Jambi Jalin Kerjasama dengan Pemkab Kerinci

Program perlindungan sosial tersebut merupakan bagian dari visi besar “Kota Jambi Bahagia” melalui Kartu Bahagia, yang mengintegrasikan berbagai layanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Asisten Deputi Kepesertaan Institusi BPJamsostek  Muhammad Syahrul, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan inisiatif Wali Kota Maulana yang dinilai menjadi contoh nasional dalam pelaksanaan perlindungan tenaga kerja sektor informal.

“Peraturan Wali Kota Jambi tentang perlindungan masyarakat miskin, termasuk pekerja sektor jasa dan konstruksi, telah menjadi percontohan nasional. Banyak manfaat BPJS yang sudah langsung diserahkan oleh Bapak Wali kepada ahli waris di lapangan. Ini merupakan bentuk nyata negara hadir melindungi rakyatnya,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS menilai langkah Pemerintah Kota Jambi sebagai wujud nyata literasi dan edukasi publik bahwa perlindungan sosial adalah hak warga negara, bukan belas kasihan.

Baca juga:  Buka Asesmen Lapangan IAIMA Kota Jambi, Maulana Dorong Perguruan Tinggi Jadi Penggerak SDM Unggul Kota Jambi

“Dengan dukungan kepala daerah seperti Bapak Wali Kota Maulana, keluarga yang ditinggalkan bisa hidup layak tanpa harus bergantung pada belas kasihan orang lain. Termasuk anak-anak yang dijamin pendidikannya hingga tuntas melalui manfaat BPJS,” pungkasnya. (*)