“Anggota DPR hanya menjalankan kegiatan yang sudah dirancang oleh Kesekjenan,” tambahnya.

Dasco menjelaskan bahwa dana reses tidak diberikan langsung kepada anggota sebagai dana pribadi. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan serap aspirasi, pengawasan di daerah pemilihan, hingga pelaksanaan program sosial seperti bakti sosial.

Ia juga membantah anggapan bahwa dana reses diterima setiap bulan. Menurutnya, kegiatan reses hanya berlangsung sekitar empat hingga lima kali dalam setahun, sesuai jadwal resmi yang ditetapkan oleh Kesekjenan DPR.

 

Baca juga:  Penuh Haru dan Doa, 209 Jamaah Haji Bungo Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci