“Sejak kebijakan ini diterapkan, kita mencatat penurunan signifikan kemacetan di sejumlah titik dalam kota. Masyarakat juga memberikan apresiasi terhadap langkah ini,” ungkapnya.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri perwakilan Polresta Jambi, Kodim 0415/Jambi, Denpom II/2 Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi, yang memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan kebijakan tersebut.

Dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Jambi Komisi IV, Maria Magdalena, menyatakan pihaknya sejalan dengan keputusan Pemkot Jambi untuk melanjutkan kebijakan SPBU khusus.

“Pada dasarnya kami dari DPRD Kota Jambi sangat menyetujui kebijakan ini untuk terus dilanjutkan,” ujarnya.

Namun demikian, Maria menyoroti dampak kebijakan terhadap pengusaha pasir lokal yang kini harus mengisi BBM di wilayah pinggiran kota.

Baca juga:  Forkopimda Kabupaten Merangin Gelar Rakor Persiapan Pilkada Tahun 2024

Menanggapi hal itu, Wali Kota Maulana memastikan bahwa pemerintah telah melakukan pendataan terhadap kendaraan pengangkut material bangunan yang beroperasi di dalam kota.

“Mereka sudah kita data, ada sekitar 200 kendaraan. Semua telah diberikan stiker khusus dan diperbolehkan mengisi BBM di sepuluh SPBU dalam kota, karena pergerakannya memang untuk distribusi material bangunan di wilayah perkotaan,” tegasnya. (AAS)