TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memastikan akan melanjutkan kebijakan pemberlakuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus bagi kendaraan truk roda enam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi kemacetan akibat antrean kendaraan pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di dalam kota.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat evaluasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi bersama para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, yang berlangsung di Aula DPMPPA pada Selasa (14/10/2025) siang.

Usai rapat, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM menjelaskan bahwa kebijakan SPBU khusus telah dievaluasi secara menyeluruh dan ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan.

Baca juga:  Wakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Buka Pelatihan Bahasa Isyarat Bagi PLKB dan Nakes Se-Kota Jambi

“Masih ada kendaraan roda enam yang mengisi BBM di SPBU umum yang seharusnya dilarang. Hal ini terjadi karena jumlah SPBU dengan nozzle solar terbatas, sehingga menimbulkan kembali gangguan lalu lintas di jalan utama,” ujarnya.

Selain itu, Maulana juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan barcode oleh oknum operator SPBU, yang berdampak pada ketidaktepatan sasaran subsidi BBM.

“Pengawasan di lapangan juga belum optimal akibat keterbatasan jumlah personel, sehingga pelanggaran serupa berulang,” tambahnya.

Wali Kota Maulana menegaskan, setelah dilakukan evaluasi mendalam, Pemerintah Kota Jambi bersama Forkopimda sepakat melanjutkan kebijakan tersebut karena terbukti efektif mengurai kemacetan.

“Sejak kebijakan ini diterapkan, kita mencatat penurunan signifikan kemacetan di sejumlah titik dalam kota. Masyarakat juga memberikan apresiasi terhadap langkah ini,” ungkapnya.

Baca juga:  WaliKota Jambi Tegaskan Komitmen Inklusivitas Melalui Autism and Special Needs Children Expo 2025

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri perwakilan Polresta Jambi, Kodim 0415/Jambi, Denpom II/2 Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi, yang memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan kebijakan tersebut.

Dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Jambi Komisi IV, Maria Magdalena, menyatakan pihaknya sejalan dengan keputusan Pemkot Jambi untuk melanjutkan kebijakan SPBU khusus.

“Pada dasarnya kami dari DPRD Kota Jambi sangat menyetujui kebijakan ini untuk terus dilanjutkan,” ujarnya.

Namun demikian, Maria menyoroti dampak kebijakan terhadap pengusaha pasir lokal yang kini harus mengisi BBM di wilayah pinggiran kota.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Maulana memastikan bahwa pemerintah telah melakukan pendataan terhadap kendaraan pengangkut material bangunan yang beroperasi di dalam kota.

Baca juga:  Jambi Bebas Sampah Plastik: Komitmen Nyata atau Sekadar Retorika Kampanye?

“Mereka sudah kita data, ada sekitar 200 kendaraan. Semua telah diberikan stiker khusus dan diperbolehkan mengisi BBM di sepuluh SPBU dalam kota, karena pergerakannya memang untuk distribusi material bangunan di wilayah perkotaan,” tegasnya. (AAS)