TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kasus kekerasan dan aksi geng motor yang belakangan marak terjadi di Kota Jambi.
Rapat yang berlangsung di Aula DPMPPA Kota Jambi pada Selasa (14/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dan dihadiri unsur TNI-Polri, kejaksaan, camat, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi bersama Forkopimda akan mengambil langkah tegas dan terukur untuk menekan aksi kekerasan geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kita rapat berkaitan dengan upaya kita, baik itu preventif, promotif, termasuk juga penyindakan terhadap para pelaku geng motor dan kenakalan remaja yang sudah meresahkan masyarakat,” ujar Maulana.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama aparat penegak hukum, mayoritas pelaku aksi kekerasan dan balap liar tersebut berusia antara 13 hingga 16 tahun masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
“Artinya, mereka adalah usia sekolah. Oleh karena itu, dalam instruksi wali kota yang akan kami terbitkan hari ini dan mulai berlaku besok, kami akan berlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun,” tegasnya.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa anak di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 hingga pukul 04.30 dini hari, kecuali untuk keperluan mendesak seperti keadaan darurat kesehatan, kegiatan keagamaan, atau kegiatan resmi yang didampingi orang tua atau guru.
Maulana juga menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk melakukan operasi pengawasan wilayah secara rutin, bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan melalui masjid, majelis taklim, dan lembaga pendidikan agar orang tua turut terlibat dalam pengawasan anak-anak mereka.
“Mulai malam besok operasi akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Jambi. Kami minta seluruh penguasa wilayah, camat dan lurah, untuk aktif memastikan keamanan lingkungan. Jika masih ada pelanggaran, kita akan tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maulana.
Wali Kota Maulana menambahkan, kebijakan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bagian dari langkah edukatif untuk membangun kesadaran remaja agar lebih disiplin dan menjauhi pergaulan negatif. “Ini upaya kita bersama agar anak-anak kita tidak terseret ke dalam tindakan kekerasan dan kenakalan remaja yang merugikan masa depan mereka sendiri,” pungkasnya. (AAS)
Tinggalkan Balasan